Anda Pemilik Kendaraan? Baca Ini Biar Tidak Dirugikan Jasa
Raharja, Setiap anda melakukan pembayaran untuk pajak kendaraan
pernahkah anda memperhatikan rincian apa saja yang harus anda bayarkan dari
keseluruhan. Jika mengetahui hal itu tidak penting setidaknya satu haal yang
perlu anda ketahu agaar tidak rugi telah membayar pajak sekalipun anda disebut
sebagai warga negara yang baik.
Yang harus anda ketahui dari rincian pembayaran pajak
tersebut ialah paada bagian SWDKLLJ yang kepanjangannya dari Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar iauran wajib tersebut
secara tidak langsung ada telah terdaftar dalam asuransi yang dikelolah oleh
BUMN yakni Jasa Raharja.
Untuk besaran tarif yang wajib anda bayar sendiri bergantung
pada kapasitas mesin motor anda. Untuk mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai
tarif Rp35rb. Sementara untuk jeniss kendaraan seperti Jip, Sedan dan sebagainya
maka berasaran asuraansi yang harus anda bayarkan ialah sebesar Rp143rb.
Anda wajib mengetahui manfaat dari iyuran SWDKLLJ yang ada
bayarkan tersebut agar tidak dikatakan rugi. Karena dari iuaran tersebut anda
berhak mendapatkan asuransi apabila anda mengalami kecelakaan saat berkendara.
Besaran dana asuransi yang wajib diberikan oleh pihak Jasa Raharja sendiri
telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI
No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 asuransi yang
anda dapatkan yakni:
– Meninggal Dunia, dana asuransi yang anda dapatkan sebesar
Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp2 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp2 juta
Lalu bagaimana caranya untuk memperoleh santunan tersebut,
berikut caranya :
- Langkah pertama ialah menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Selanjutnya anada akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan asuransidengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Apabila korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur apabila pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini juga tidak hanya diberikan atau hanya berhad
didapatkan oleh seseorang atau pengemudi saja akan tetapi penumpang korban
kecelakaan juga berhak mendapatkan santunan tersebut.
0 Comments
Dilarang berkomentar dengan link hidup,jika ada akan ditandai sebagai spam !!
untuk yang tidak punya akun google, silahkan pilih Name/URL atau Anonymous.
Terima kasih untuk yang sudah berkenan komentar.