6/recent/ticker-posts

Kasus Rasyid Terancam Penjara 6 Tahun



Kasus  Rasyid Terancam Penjara 6 Tahun Rasyid Amrullah Rajasa terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta. Ia didakwa dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dakwaan pertama, primer pasal 310 ayat ke 4 subsider Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa Emilwan Ridwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Kemudian dakwaan kedua, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya masuk pada agenda pemeriksaan saksi. Total ada 27 saksi yang akan dihadirkan selama persidangan.

"Sidang kali ini ditutup dan selanjutnya diagendakan Senin 18 Februari 2013," kata Ketua Majelis Hakim, J. Soeharjono.

Sidang berlangsung hanya sekitar 25 menit. Mengenakan kemeja biru bergaris hitam, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu tampak tenang. Sidang dihadiri ibu terdakwa, Oktiniwati, dan rekan-rekannya.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil BMW yang dikendarai menabrak mobil minibus Luxio di kilometer 3.500 Tol Jagorawi, 1 Januari 2013. Kecelakaan mengakibatkan pintu mobil Luxio terbuka dan penumpang terpental keluar. Dua orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menyangkakan Rasyid dengan pasal 283 dan pasal 310 UU Lalu Lintas. Namun, untuk pasal 283 tidak masuk dalam dakwaan.



Post a Comment

0 Comments