6/recent/ticker-posts

Anda Pemilik Kendaraan? Baca Ini Biar Tidak Dirugikan Jasa Raharja

Anda Pemilik Kendaraan? Baca Ini Biar Tidak Dirugikan Jasa Raharja, Setiap anda melakukan pembayaran untuk pajak kendaraan pernahkah anda memperhatikan rincian apa saja yang harus anda bayarkan dari keseluruhan. Jika mengetahui hal itu tidak penting setidaknya satu haal yang perlu anda ketahu agaar tidak rugi telah membayar pajak sekalipun anda disebut sebagai warga negara yang baik.



Yang harus anda ketahui dari rincian pembayaran pajak tersebut ialah paada bagian SWDKLLJ yang kepanjangannya dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan  membayar iauran wajib tersebut secara tidak langsung ada telah terdaftar dalam asuransi yang dikelolah oleh BUMN yakni Jasa Raharja.

Untuk besaran tarif yang wajib anda bayar sendiri bergantung pada kapasitas mesin motor anda. Untuk mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sementara untuk jeniss kendaraan seperti Jip, Sedan dan sebagainya maka berasaran asuraansi yang harus anda bayarkan ialah sebesar Rp143rb.

Anda wajib mengetahui manfaat dari iyuran SWDKLLJ yang ada bayarkan tersebut agar tidak dikatakan rugi. Karena dari iuaran tersebut anda berhak mendapatkan asuransi apabila anda mengalami kecelakaan saat berkendara. Besaran dana asuransi yang wajib diberikan oleh pihak Jasa Raharja sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 asuransi yang anda dapatkan yakni:

– Meninggal Dunia, dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, dana asuransi yang anda dapatkan sebesar Rp2 juta

Lalu bagaimana caranya untuk memperoleh santunan tersebut, berikut caranya :
  1. Langkah pertama ialah menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Selanjutnya anada akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan asuransidengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
  3. Apabila korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi gugur apabila pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini juga tidak hanya diberikan atau hanya berhad didapatkan oleh seseorang atau pengemudi saja akan tetapi penumpang korban kecelakaan juga berhak mendapatkan santunan tersebut.


Post a Comment

0 Comments